(Solo OnlIne Community)
Anda hanya bisa melihat link dan forum tersembunyi apabila anda menjadi anggota dan telah mendaftar forum Solo Online Community.
langkah Pendaftaran:
1. Isi formulir di http://www.sonicsolo.org/
2. Tunggu konfirmasi dari admin
3. daftar di forum ini agar terhubung bersama kami.

by Admin SONIC
(Solo OnlIne Community)
Anda hanya bisa melihat link dan forum tersembunyi apabila anda menjadi anggota dan telah mendaftar forum Solo Online Community.
langkah Pendaftaran:
1. Isi formulir di http://www.sonicsolo.org/
2. Tunggu konfirmasi dari admin
3. daftar di forum ini agar terhubung bersama kami.

by Admin SONIC
(Solo OnlIne Community)
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksPortal BeritaLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Latest topics
» Hidupkan Forum Online SONIC kembali
Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Icon_minitimeThu Oct 17, 2019 2:18 pm by Ardhy

» Koperasi Bersama Startup Digital Solo Telah Terbentuk!
Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Icon_minitimeThu Oct 17, 2019 2:17 pm by Ardhy

» Startup di Indonesia Perlu Kolaborasi Supaya Makin Sukses
Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Icon_minitimeMon Jan 25, 2016 11:41 pm by silvester

» Arab Saudi Ingin Akhiri Anonim Pada Twitter
Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Icon_minitimeMon Apr 22, 2013 12:00 pm by Ardhy

» Malware Baru di Android
Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Icon_minitimeMon Apr 22, 2013 11:44 am by Ardhy

» Info Kegiatan Solo April - Mei 2013
Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Icon_minitimeWed Apr 17, 2013 2:11 pm by silvester

» WhatsApp "Lebih Besar" daripada Twitter
Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Icon_minitimeWed Apr 17, 2013 1:46 pm by Ardhy

» Info Event Kota Solo April 2013
Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Icon_minitimeFri Apr 05, 2013 11:03 am by Ardhy

» CEO Raksasa Game EA Mengundurkan Diri
Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Icon_minitimeSat Mar 23, 2013 4:57 am by Ardhy

Official Partner
Space

Space


 

 Gambar Fotografi: Halal atau Haram?

Go down 
2 posters
PengirimMessage
alfarauqi
Sonic Holic
Sonic Holic
alfarauqi


Jumlah posting : 98
Koin : 10
Join date : 17.02.12
Age : 31
Lokasi : Tosuro suburb

Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Empty
PostSubyek: Gambar Fotografi: Halal atau Haram?   Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Icon_minitimeSun Apr 22, 2012 1:50 pm

Tidak diragukan lagi bahwa berbagai riwayat yang berkaitan dengan gambar dan lukisan, sebagaimana yang dimaksud adalah gambar yang dilukis dan dipahat. Adapun gambar dari dari hasil alat fotografi, adalah sesuatu yang baru, tidak ada di zaman Rasul saw. dan tidak ada pula di zaman salafus shalih. Apa-kah riwayat dan hukum yang berkaitan dengan lukisan dan patung relevan untuk menentukan hukum gambar fotografi ini?

Mereka yang membatasi bahwa haram hanyalah gambar tiga dimensi (patung) saja, berarti tidak ada masalah dengan fotografi ini, terlebih lagi jika tidak utuh.

Lalu atas dasar pendapat ulama yang lain, apakah foto ini dapat dianalogikan kepada gambar yang diciptakan para pelukis? Atau apakah alasan yang disebutkan dalam hadits-hadits tentang adzab pelukis, yaitu karena mereka menandingi ciptaan Allah, tidak ada pada gambar fotografi? Tiadanya alasan (ilat) menjadikan tidak adanya akibat (ma’lul). Demikian dikataka oleh para ahli ushul.

Disini kita mendapatkan kejelasan pada apa yang difatwakan oleh Syaikh Bakhit, seorang ahli fatwa Mesir, dalam risalahnya Al-Jawabus Syafi fi Ilbahatit Taswir Al-Fotografi, bahwa pengambilan gambar dengan fotografi, pada hakikatnya adalah proses menangkap bayangan dengan suatu alat tertentu, sama sekali bukan termasuk kegiatan menggambar yang dilarang. Karena pembuatan gambar yang dilarang adalah mencipta gambar yang belum ada dan belum dicipta sebelumnya. Dengan begitu, dia menandingi ciptaan Allah swt. Hal semacam ini tidak terjadi pada pengambilan gambar dengan menggunakan alat fotografi.

Begitulah adanya, meskipun ada pula ulama dengan keras melarang gambar dalam semua jenisnya, termasuk juga fotografi. Hanya saja tentu tidak diragukan lagi bahwa ada rukhsah (dispensasi) dalam hal-hal darurat atau untuk suatu mashlahat, misalnya membuat foto KTP, paspor, foto orang bermasalah, dan gambar yang dipakai untuk media penjelasan dan sebagainya. Semua ini tidak memungkinkan adanya niat pengagungan atau sikap lain yang membahayakan aqidah. Kebutuhan memakai gambar-gambar tersebut lebih besar dan lebih penting artinya dibanding pemakaian lukisan dalam kain yang dikecualikan Nabi saw.

Kesimpulan :

-Dalam fiqh, dikatakan oleh para ahli ushul bahwa tidak adanya alasan (ilat) menjadikan tidak adanya akibat (ma’lul).
-Menurut fatwa Syaikh Bakhit seperti di dalam risalahnya yang berjudul Al-Jawabus Syafi fi Ilbahatit Taswir Al-Fotografi, fotografi pada hakikatnya adalah proses menangkap bayangan dengan suatu alat tertentu & sama sekali bukan termasuk kegiatan menggambar yang dilarang seperti lukisan dan patung.
-Pembuatan gambar yang dikategorikan dilarang adalah mencipta gambar yang belum ada dan belum dicipta sebelumnya, yang dengan begitu dia menandingi ciptaan Allah swt., serta memungkinkan adanya niat pengagungan atau sikap lain yang membahayakan aqidah dari pembuatan gambar tadi.
-Dengan adanya rukhsah (dispensasi) dalam hal-hal darurat atau untuk suatu mashlahat, misalnya membuat foto KTP, paspor, foto orang yang bermasalah, dan gambar yang dipakai untuk media penjelasan dan sebagainya, maka gambar fotografi diperbolehkan atau dihalalkan.
Wallahu a'lam bishawab...

Sumber :
Judul : Al-Halal wal Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam)
Pengarang : Dr. Yusuf Qardhawi
Penerbit : Darul Ma’rifah
Halaman : 169-170
Kembali Ke Atas Go down
Zahrul Iman
Sonicer
Sonicer
Zahrul Iman


Jumlah posting : 10
Koin : 2
Join date : 16.02.12

Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Empty
PostSubyek: Re: Gambar Fotografi: Halal atau Haram?   Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Icon_minitimeMon May 28, 2012 12:32 pm

Jazakumullah infonya Smile
Kembali Ke Atas Go down
alfarauqi
Sonic Holic
Sonic Holic
alfarauqi


Jumlah posting : 98
Koin : 10
Join date : 17.02.12
Age : 31
Lokasi : Tosuro suburb

Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Empty
PostSubyek: Re: Gambar Fotografi: Halal atau Haram?   Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Icon_minitimeMon May 28, 2012 4:47 pm

afwan yaa akhi... Nyapa Yang Diatas
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Empty
PostSubyek: Re: Gambar Fotografi: Halal atau Haram?   Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
Gambar Fotografi: Halal atau Haram?
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Halal or Haram: Apa Hukum Nyanyian & Musik? :Oa
» Animasi dan Gambar Lucu (Kaga ngakak, tampar CEO!)

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
(Solo OnlIne Community) :: Berbagi Ilmu :: Siraman Rohani-
Navigasi: