alfarauqi Sonic Holic
Jumlah posting : 98 Koin : 10 Join date : 17.02.12 Age : 31 Lokasi : Tosuro suburb
| Subyek: Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Sun Apr 22, 2012 1:50 pm | |
| Tidak diragukan lagi bahwa berbagai riwayat yang berkaitan dengan gambar dan lukisan, sebagaimana yang dimaksud adalah gambar yang dilukis dan dipahat. Adapun gambar dari dari hasil alat fotografi, adalah sesuatu yang baru, tidak ada di zaman Rasul saw. dan tidak ada pula di zaman salafus shalih. Apa-kah riwayat dan hukum yang berkaitan dengan lukisan dan patung relevan untuk menentukan hukum gambar fotografi ini?
Mereka yang membatasi bahwa haram hanyalah gambar tiga dimensi (patung) saja, berarti tidak ada masalah dengan fotografi ini, terlebih lagi jika tidak utuh.
Lalu atas dasar pendapat ulama yang lain, apakah foto ini dapat dianalogikan kepada gambar yang diciptakan para pelukis? Atau apakah alasan yang disebutkan dalam hadits-hadits tentang adzab pelukis, yaitu karena mereka menandingi ciptaan Allah, tidak ada pada gambar fotografi? Tiadanya alasan (ilat) menjadikan tidak adanya akibat (ma’lul). Demikian dikataka oleh para ahli ushul.
Disini kita mendapatkan kejelasan pada apa yang difatwakan oleh Syaikh Bakhit, seorang ahli fatwa Mesir, dalam risalahnya Al-Jawabus Syafi fi Ilbahatit Taswir Al-Fotografi, bahwa pengambilan gambar dengan fotografi, pada hakikatnya adalah proses menangkap bayangan dengan suatu alat tertentu, sama sekali bukan termasuk kegiatan menggambar yang dilarang. Karena pembuatan gambar yang dilarang adalah mencipta gambar yang belum ada dan belum dicipta sebelumnya. Dengan begitu, dia menandingi ciptaan Allah swt. Hal semacam ini tidak terjadi pada pengambilan gambar dengan menggunakan alat fotografi.
Begitulah adanya, meskipun ada pula ulama dengan keras melarang gambar dalam semua jenisnya, termasuk juga fotografi. Hanya saja tentu tidak diragukan lagi bahwa ada rukhsah (dispensasi) dalam hal-hal darurat atau untuk suatu mashlahat, misalnya membuat foto KTP, paspor, foto orang bermasalah, dan gambar yang dipakai untuk media penjelasan dan sebagainya. Semua ini tidak memungkinkan adanya niat pengagungan atau sikap lain yang membahayakan aqidah. Kebutuhan memakai gambar-gambar tersebut lebih besar dan lebih penting artinya dibanding pemakaian lukisan dalam kain yang dikecualikan Nabi saw. Kesimpulan :-Dalam fiqh, dikatakan oleh para ahli ushul bahwa tidak adanya alasan (ilat) menjadikan tidak adanya akibat (ma’lul). -Menurut fatwa Syaikh Bakhit seperti di dalam risalahnya yang berjudul Al-Jawabus Syafi fi Ilbahatit Taswir Al-Fotografi, fotografi pada hakikatnya adalah proses menangkap bayangan dengan suatu alat tertentu & sama sekali bukan termasuk kegiatan menggambar yang dilarang seperti lukisan dan patung. -Pembuatan gambar yang dikategorikan dilarang adalah mencipta gambar yang belum ada dan belum dicipta sebelumnya, yang dengan begitu dia menandingi ciptaan Allah swt., serta memungkinkan adanya niat pengagungan atau sikap lain yang membahayakan aqidah dari pembuatan gambar tadi. -Dengan adanya rukhsah (dispensasi) dalam hal-hal darurat atau untuk suatu mashlahat, misalnya membuat foto KTP, paspor, foto orang yang bermasalah, dan gambar yang dipakai untuk media penjelasan dan sebagainya, maka gambar fotografi diperbolehkan atau dihalalkan.
Wallahu a'lam bishawab... Sumber : Judul : Al-Halal wal Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam) Pengarang : Dr. Yusuf Qardhawi Penerbit : Darul Ma’rifah Halaman : 169-170 | |
|
Zahrul Iman Sonicer
Jumlah posting : 10 Koin : 2 Join date : 16.02.12
| Subyek: Re: Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Mon May 28, 2012 12:32 pm | |
| Jazakumullah infonya | |
|
alfarauqi Sonic Holic
Jumlah posting : 98 Koin : 10 Join date : 17.02.12 Age : 31 Lokasi : Tosuro suburb
| Subyek: Re: Gambar Fotografi: Halal atau Haram? Mon May 28, 2012 4:47 pm | |
| afwan yaa akhi... | |
|
Sponsored content
| Subyek: Re: Gambar Fotografi: Halal atau Haram? | |
| |
|